==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Insentif PMK 226, apakah harus minta surat penunjukkan lagi kepada RS yang ditunjuk? ==== Jawaban ==== Boleh, tapi tidak wajib. Jadi pembuktian bagi rumah sakitnya. Bagi WP PKP yang menyerahkan bisa terbitkan faktur 07 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM