==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Twitter Saya ingin bertanya, jika kami menerima pembayaran uang muka 2 kali dan 1 pelunasan, apakah bisa melakukan perekaman FP uang muka 2 kali dengan SPPB yang sama? https://twitter.com/laliwonharu/status/1495968096338989058 ==== Jawaban ==== seharusnya tidak masalah ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H