==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== skrang tagihan pemakaian dari perusahaan gas negara di pungut ppn ya? mereka (PGN) menginformasikan mulai tagihan maret akan pungut ppn seperti itu ==== Jawaban ==== gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; Cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN meliputi: (Pasal 1 ayat (2) PMK-252/PMK.011/2012 gas bumi yang dialirkan melalui pipa; Liquified Natural Gas (LNG); Compressed Natural Gas (CNG). Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai PPN. (Pasal 2 PMK-252/PMK.011/2012 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H