==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== efaktur 3.0 apakah masih bisa digunakan? Apakah update ke 3.1 itu wajib? ==== Jawaban ==== Hai Tar, sesuai point 4 ND- 2024 tahun 2021, bahwa bahwa mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia dan poin 5 huruf A menyebutkan, PKP harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur yang digunakannya dengan versi terbaru. semua pkp silahkan update pacth efaktur 3.1. untuk sekarang belum ada informasi penutupan efaktur 3.0. selama belum ditutup, masih dapat dijalanka ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD