==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika kita bertransaksi mengenai jasa kontruksi dengan lawan transaksi yang SBUnya masih dalam proses perpanjangan, apakah itu tetap dianggap tidak memiliki SBU dan dipotong 4%? ==== Jawaban ==== wp no respon ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD