==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas mba wp mau nyerahkan ke kawasan berikat, terkait pembuatan FP kan harus dilengkapi dengan sppb. Jika wp melakukan transaksi dengan termin. Jadi pembayaran 50% sebelum mengirimkan barang dan 50% setelah mengirimkan barang, Faktur Pajaknya dibuat ketika apa? pembayaran atau penyerahan mas mba? ==== Jawaban ==== Untuk pembuatan faktur pajak kita kembalikan ke ketentuan pembuatan faktur pajak secara umum ya sesuai Pasal 69 PMK-163/PMK.03/2012. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD