==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Restoran kerja sama (profit sharing) dengan outlet roti. Outlet roti tsb tidak bayar sewa tempat namun atas penjualan produknya sebesar 15% diserahkan kepada resto tsb sesuai perjanjian. Ini aspek perpajakannya gimana ya, ==== Jawaban ==== aspek perpajakan secara khusus untuk kasus ini tidak diatur, kecuali menggunakan penegasan yg jika memang sangat diperlukan. tapi secara umum atas penghasilan tsb bisa masuk ke penghasilan lain-lain yg diperoleh pihak resto (masuk penghasilan bruto). dalam hal mengenai kemungkinan jenis penghasilan lain yg mungkin timbul (misalnya atas sewa tempat walaupun tidak secara langsung terjadi) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD