==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pemberian cuma cuma (sample) barang dikenakan PPN, apakah DPP diakui sebagai penjualan ==== Jawaban ==== terkait pengakuan atas pemberian cuma-cuma dikembalikan ke pembukuan wp ya, wp mengakui atas pemberian cuma-cuma tersebut sebagai apa. Kalau pemberian cuma-cumanya ini dalam rangka kegiatan promosi, bisa juga diakui sebagai biaya promisi, biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto mengacu ke pmk-02/2010. Namun, pengakuan tersebut tetap dikembalikan ke wp ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD