==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau vendor FF kirim invoice di split menjadi 2 invoice dimana invoice pertama keterangan nya agency fee dan invoice kedua ocean freight. Apakah kedua invoice tsb dikenakan PPh 23 atau hanya agency fee nya? ==== Jawaban ==== diinformasikan normatif aja ya mas atas Bruto dari PPh 23 + yang dikecualikan dari brutonya. Ditambah positive list jenis jasa PMK-141/2015 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD