==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika mengacu ke pasal 11 nya berarti pemajakan atas bunga nya bisa dilakukan di hongkong maupun indonesia dg tarif tidak lebih dari 10% sepanjang ada DGTnya? ==== Jawaban ==== Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%. Ketentuan P3B digunakan apabila ada DGT dari WPLN. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD