==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== bagaimana cara melengkali dokumen SPT 1770SS jika Lembaga tempat bekerja adalah non profit sehingga tidak memotong pajak dari penghasilan karyawan? ==== Jawaban ==== sejauh ini belum ada aturan yang mengkhususkan menyebut kalau lembaga non profit tidak memotong pph. untuk case pph 21, sepanjang bukan yg dikecualikan dari pemotong pph 21 di per 16/2016, maka atas penghasilan yg diterima oleh karyawannya tetap ada kewajiban memotong pph 21 nya dengan contoh penghitungan di per 16/2016. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD