==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== transaksi dengan bendaharawan pemerintah, mereka tidak mau memungut ppn gmn ==== Jawaban ==== Jika transaksi tidak termasuk yang dikecualikan dalam PMK-231/2019 Pasal 18. Maka kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN terutang ada pada WAPU (instansi pemerintah). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD