==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pemotong PPh 26 dapat melakukan pending pembayaran ataukah kami harus memotong PPh 26 sebesar 20% dikarenakan ketidaklengkapan dokumen tersebut? ==== Jawaban ==== Bisa ditambahin penjelasan jg, semisal dalam COR dan DGT yg nanti dibuat tercantum periode yg mencakup saat transaksi/pemotongan tesebut. Maka DGT tersebut dapat digunakan untuk saat pemotongan itu dan atas yg sudah terlanjur dipotong dapat diajukan pengembalian PMK-187/2015. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD