==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bapak A menikah Nov 2020, akta nikah sudah ada tpi blm membuat KK dan KTP baru, apakah akta nikah bisa dipakai sebagai dasar merubah PTKP dari TK menjadi K/0 untuk tahun pajak 2021 ? ==== Jawaban ==== untuk penentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Untuk dokumen yang mendukung tidak diatur secara perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD