==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #33Q: saya ad transaksi dengan bendaharawan pemerintah. tetapi mereka tidak mau memungit ppn. Kami disuruh menyetorkan sendiri PPN nya. kami pakai kode brp y? ==== Jawaban ==== #33A: Transaksi tidak termasuk yang dikecualikan dalam PMK-231/2019 Pasal 18. Maka kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN terutang ada pada WAPU (instansi pemerintah). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW