==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya baru melakukan revaluasi aset, Saya sudah bayarkan pph final pasal 19 tersebut, selanjutnya apa yang harus saya lakukan? apakah saya harus lapor atau bagaimana? Ini bagaimana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== tidak ada pelaporan SPT Masa, namun dilaporkan di SPT Tahunan badan di lampiran IV Bagian A PPh final poin 12 penilaian kembali aktiva tetap. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR