==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #23Q mas mbak apakah piutang tsb bs ikut program PPS dan apakah ada peraturan yang mengatur ttg nilai yang diungkapkan? ==== Jawaban ==== #23A: piutang merupakan aset, selama memenuhi ketentuan objek PPS, dapat diungkapkan melalui PPS (PMK-196/2021). Nilainya tergantung WP ikut kebijakan berapa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW