==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== suami-istri, npwp masing2, mau menjalankan kewajiban perpajakan masing2, ga ada perjanjian pisah harta. dalam pengakuan harta, auto ke suami atau sesuai kesepakatan diantara mereka berdua? ==== Jawaban ==== Pelaporan harta di SPT Tahunan, dikembalikan kepada siapa yang memiliki/menguasai harta tsb mas. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ALK