==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mba 1 SPPB itu hanya bisa digunakan untuk 1 faktur pajak saja kah? kalau SPPB dibuat berdasarkan PO (1 SPPB=1 PO) tetapi FP yang diterbitkan lebih dari satu krn pengiriman partial gimana ya? ==== Jawaban ==== 1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau skemanya faktur uang muka dan pelunasan vaa, kalau "lebih dari satu" yang dimaksud wp adalah 1 transaksi yang secara ketentuan harus dibuat fp uang muka dan fp pelunasan harusnya sih aman di fp uang muka dan pelunasannya bisa input nomor sppb yang sama ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD