==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #10Q: @kring_pajak Saya mau menanyakan tentang bagaimanakah aturan perpajakan untuk pembelian license software dari luar negeri. Contohnya license atas Zoom ==== Jawaban ==== #10A: ini ada di S-654/PJ.03/2017 (internal) . di butir 4 disebutkan suatu transaksi jual beli software disertai dengan pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2, penghasilannya termasuk royalti. untuk wpln selain BUT berarti dipotong pph pasal 26 20% atau sesuai P3B kalo dia ada DGT dan memenuhi per-25/2018. untuk PPN nya, zoom itu termasuk pemungut PMSE jadi akan dipungut oleh pihak zoom. kalo bukan pemungut PMSE berarti kembali ke ketentuan terka ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AF