==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== sesuai Pasal 16B UU PPN, yang dimaksud PM ini berarti apakah PM Penjual? ==== Jawaban ==== PM yang dibayar untuk perolehan BKP ini maksudnya bagi si penjual ya, jadi bisa dikreditkan atau tidak tergantung atas penyerahannya dibebaskan/tidak dipungut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM