==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== berdasarkan peraturan dividen bebas pajak, untuk bisa bebas pajak, dividen harus diinvestasikan selama 3 thn. dividen yang diinvestasikan tersebut apakah bisa nama penerima dividen? atau harus nama perusahaan yang mengeluarkan dividen? ==== Jawaban ==== Tpi kan memang harus diinvestasikan oleh penerima dividen, jdi harusnya atas nama penerima dividennya. Infokan juga bentuk, jangka waktu dan hal lain yg penting terkait investasi untuk dividen ini ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD