==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== hitungan bukan pegawai ==== Jawaban ==== penghasilannya lebih dr sekali ya dalam satu tahun kalender? Bisa cek ke pasal 1 PER 16 utk pengertiannya jg ya. Lalu utk Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan PPh 21 = Jumlah kumulatif PKP X Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD