==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk pembuatan faktur pajak untuk kawasan berikat sekarang kan harus pakai sppb bc 4.0 ya bu apakah sppb bc 4.0 bisa dibuat setelah beberapa hari dari barang diteima bu? ==== Jawaban ==== Sesuai pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021, terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak: a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; jadi seharusnya sudah ada dokumennya sebelum pemasukan barang ke kaber dilakukan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD