==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #46Q mas mba izin, pembayaran pajak final atas revaluasi aset, apabila telah dilakukan, selanjutnya apakah ada step yang harus dilakukan seperti harus lapor? ==== Jawaban ==== jika suadh mendapat persetujuan dan sudah setor pph final, tidak ada pelaporan apa apa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN