==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pembuatan bukti potong atas jasa konstruksi, itu pada saat pembayaran? kalo ada dua kali pembayaran gimana? ==== Jawaban ==== dibuat dua kali sesuai dengan pembayarannya. karena secara ketentuan saat pemotongan adalah saat pembayaran dengan dpp sesuai jumlah pembayaran ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL