==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== terkait insentif PPN DTP atas rumah tapak/rumah susun, di PMK nya ada klausul bahwa KPP dapat menagih PPN itu biasanya kapan ya? ==== Jawaban ==== untuk timelinenya kita belum tahu mbak, karena datanya harus diolah dulun oleh TIK/ direktorat terkait, kemudian dibagikan ke masing2 kanwil/KPP untuk dimonitoring lebih lanjut, baru apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan di PMK 103/PMK 6, nanti biasanya akan diawali penerbitan SP2DK oleh KPP ke developer. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP