==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mbak wp tanya terkait revaluasi aset dan angsurannya, apabila sudah keluar keputusan ditolak, apakah terdapat dasar hukum yang menstate bahwa dapat diajukan kembali atas permohonan tsb? ==== Jawaban ==== Dilakukan setelah jangka 5 tahun dari revaluasi aktiva tetap sebelumnya; (Pasal 3 ayat (2) PMK-79/PMK.03/2008). berlaku dalam hal memang dia di terima revaluasi nya, dalam hal di tolak, harusnya ga ada yang membatasi, kalo mau mengajukan ulang silakan aja ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS