==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mohon maaf izin bertanya mas mbak, terkait biaya admin dari tabungan di bank, biaya admin tersebut bisa dibebankan sebagai biaya pada laporan keuangan kan ya mas mbak? Terima kasih sebelumna ==== Jawaban ==== balik lagi ke pasal 6 sama 9 UU PPh sttd UU HPP vick, berkaitan dengan kegiatan usaha atau tidak. sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha bisa dibiayakan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R