==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kami sebagai wajib pajak Koperasi Simpan Pinjam yang berdiri pada tahun 2021, perlu melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Badan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau menggunakan Tarif Umum berdasarkan ketentuan Undang - Undang Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2021 dan seterusnya ? ==== Jawaban ==== jelasin pp 23/2018 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD