==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== wp ikut TA di 2017 hanya deklarasi atas harta DN dan harta LN. di tahun 2018 hartanya dijual kemudian dibelikan jenis harta baru pakah boleh? ==== Jawaban ==== Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah NKRI, Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak: (Pasal 13 ayat (5) PMK- 118/PMK.03/2016) tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. boleh berubah asal tidak dialihkan ke luar negeri. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP