==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS. Kebijakan 2 menggunakan harta yang dimiliki di 2020. Aturannya mana? ==== Jawaban ==== Pasal 5 (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 PMK 196 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK