==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== Wp akan melakukan pembetulan espt pph 21 masa desember 2021 karena ada kesalahan perhitungan DTP. Status pembetulan menjadi LB. atas lebih bayar tersebut perlakuannya seperti apa? apa bisa dikompensasi? ==== Jawaban ==== LB yang bisa dikompensasikan hanya LB atas non DTP. Tetapi karena di e-SPT PPh 21 tidak bisa dibedakan antara LB yang DTP dan non DTP, untuk teknisnya arahkan untuk konfirmasi ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP