==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== untuk PM yg berhubungan dg penyerahan jasa transportasi (freight forwarding) dg faktur 04 itu kan ga bisa dikreditkan ya mba/mas, kalo misal wp udh terlanjur mengkreditkan gimana ya? ==== Jawaban ==== Kalau sudah terlanjur, masih bisa diubah pengkreditannya dari semula dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP