==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Apabila tidak ada PK yg seharusnya dipungut, apakah pajak masukan sebelum PKP dapat dikreditkan? ==== Jawaban ==== Pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan itu bisa dikreditkan tapi hanya dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. dan itu PM yg diakui 80% dari PK yg seharusnya dipungut. Berarti apabila tidak ada PK yg seharusnya dipungut, bakalan gaada yang dikreditkan nanti ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD