==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP dengan status NE, lalu saat ini saya sudah bekerja sebagai ASN dengan penghasilan dibawah PTKP, apakah saya harus merubah status WP saya menjadi Efektif?. Terima kasih ==== Jawaban ==== jawab sesuai PER-04/2020 aja pada Pasal 24. Jika memang sesuai kriteria penetapan WP NE maka tidak perlu diaktifkan kembali. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NGD