==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #54Q saya ingin bertanya 1.Apabila ada penyerahan Jasa pengujian/sertifikasi dari Jakarta ke Batam apakah dikenakan PPN? 2. Apabila perusahaan pusat berada di Jakarta dan kantor cabang di batam, jika kantor cabang batam melakukan transaksi pengujian/sertifikasi jasa di batam, apakah faktur pajak dibuat oleh kantor pusat? Jika dibuat di kantor pusat apakah faktur pajak diterbitkan dengan kode 07 atau 01? ==== Jawaban ==== #54A By pm. 1. Pasal 28 ayat 2, 3, dan 4 PMK-173/PMK.03/2021 2. Dilihat siapa yang menyerahkan BKP dan/atau JKPnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP