==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== #27Q: karyawan punya investasi dalam bentuk forex, kalau yang forex itu berarti baru dihitung penghasilan kalau sudah dicairkan kan ya? kalau dalam keadaan rugi bagaimana? ==== Jawaban ==== #27A By pm. Ketentuan khusus terkait forex belum ada. Jika ada penghasilan (keuntungan) dilaporkan di SPT tahunan sebagai penghasilan lainnya. Jika ada kerugian, sesuai Pasal 6 UU PPh yang bisa dibiayakan itu adalah kerugian selisih kurs mata uang asing, tp apakah forex termasuk, ini boleh konsul KPP lebih lanjut. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === TANSP