==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila kami (badan berbentuk PT) ada pakai jasa lab milik pemda (dinas PUPR), apakah kita tidak potong PPh ya atas jasa tersebut? dan atas tagihan dari pemda tersebut, pemerintah juga tidak memungut PPN ya kak? ==== Jawaban ==== Sepanjang dapat di buktikan lawan transaksinya adalah instansi pemerintah, maka harusnya tidak ada pemotongan PPh, karena bukan subjek pajak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS