==== Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan ==== apakah ada ketentuan yang menyebutkan apabila wp lapor spt dengan upload csv espt, maka seterusnya harus upload csv espt terus? ==== Jawaban ==== csv espt adalah salah 1 bentuk SPT elektronik. kalau secara peraturan di per 02/2019: Penyampaian SPT elektronik dapat dilakukan melalui: a. e-Filing b. cara langsung; c. pos dengan bukti pengiriman surat; atau d. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. laman Direktorat Jenderal Pajak; b. laman penyalur SPT Elektronik; c. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; d. jaringan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP