==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP Badan ikut kebijakan I, apakah mendapakan fasilitas tidak di periksa perpajaka sampai tahun 2020 kecuali atas hartanya? ==== Jawaban ==== sesuai pasal 8 pmk 196/2021 yang tidak diperiksa untuk tahun pajak 2016-2020 jika mengikuti kebijakan II, jika yang diikuti kebijakan I berarti masih bisa diperiksa untuk tahun pajak 2016-2020nya, terus badan kan gabisa juga mas ikut kebijakan II, jadi fasilitas itu gabisa didapat sama badan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR