==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== izin tanya mas mba informasi perpajakan; Terima kasih informasinya , tapi saya bertanya lebih dalam terkait dengan jawaban dari Pajak Yaitu untuk point "Oleh karena itu, atas peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 23 Tahun 2018, terutang PPh Final dan wajib disetor sesuai ketentuan berdasarkan PMK-99/PMK.03/2018." Pertanyaan saya bukannya untuk UMKM masa habisnya berlaku 4 tahun sehingga berakhir tahun 2021, gimana perhi ==== Jawaban ==== sesuai pasal 5 ayat 1 huruf b jangka waktu penggunaan PP 23 2018 untuk koperasi adalah 4 tahun. kalau wp terdaftar sebelum PP 23 berlaku, berarti menggunakan pp 23 sejak 2018 dan terakhir ditahun pajak 2021. untuk tahun pajak selanjutnya menggunakan tarif umum, karena dianggap sebagai wajib pajak baru (pasal 9 PMK-99/2018) maka angsuran pph pasal 25 nya untuk tahun berjalan nihil (pasal 10 PMK-215/2018). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DR