==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Selamat malam, perusahaan kami yang bertempat di banjarmasin. Rencanya kami mau membuka cabang di wilayah KPP yang sama. Apakah cabang tersebut perlu NPWP cabang dan PKP cabang? ini bisa menggunakan npwp pusatnya saja ya? untuk ketentuannya ada di mana ya? ==== Jawaban ==== iya, pakainya npwp pusat. coba cek ke per 04/2020 pasal 3 ayat 4 dan 5 ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS