==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mas/mba kalo IP mau jadi pemungut ppn itu harus ditetapkan dulu atau otomatis ya semua IP pemungut ppn? ==== Jawaban ==== kalau di UU PPN kata2nya: Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. Jadi kata-katanya ditunjuk, seharusnya saat mendaftarkan NPWP IP, otomatis jadi wapu ya (bukan berdasarkan permo ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH