==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== ketentuan pps kebijakan 1 merujuk ke pasal berapa ya Pak/Bu dalam UU HPP? yang menyebutkan harus ikut TA ==== Jawaban ==== PPS diatur di BAB V (pasal 5-12) UU HPP. Ketentuan mengenai WP TA dapat mengikuti PPS bisa dilihat di pasal 5 ayat 1 dan 3: (1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud; (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH