==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalo ada webinar yang diberikan oleh pihak C yang seluruhnya ditagihkan kepada Perusahaan A yang mana kemudian diminta reimburst ke BHLN B sebesar 50%, apakah atas permintaan reimbursement ke BHLN B dikenakan pajak ? ketentuannya ada ga ya mas mba untuk bhln ini ==== Jawaban ==== Secara umum, pengenaan pajak BUT merupakan Subjek Pajak yang diatur secara jelas dalam pasal 5 UU PPh dan dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan, sedangkan BHLN tidak diatur lebih lanjut. Apabila BHLN merupakan bagian dari Pemerintah maka statusnya adalah bukan Subjek Pajak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH