==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah boleh memotong PPh final UMKM namun belum membayar nilai tagihannya? ==== Jawaban ==== dijelaskan saja ya bahwa terkait pemotongan pajak itu sesuai dengan kapan saat terutangnya. Jadi jika sudah terutang, maka wajib dipotong atas PPhnya, tidak melihat apakah sudah dibayarkan tagihannya atau tidak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH