==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya mau tanya, misalnya kita menerbitkan invoice atas nama PT A, tapi yang menerbitkan bukti potong pph23 PT B boleh tidak pak? PT A masih satu grup dengan PT B harusnya tidak bisa kan pak? karena faktur pajak dan invoice yang diterbitkan kan atas PT A --- SPT harus disampaikan benar lengkap dan jelas? Bukti potong merupakan bagian dr SPT? ==== Jawaban ==== dilihat transaksinya dengan siapa ya mas, misal di kontraknya dengan PT A maka PT A lah yang harus memotong dan berkewajiban melaporkannya di SPT masa PPh 23nya. Walaupun 1 grup, sudah dianggap entitas yang berbeda ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH