==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== untuk nama wajib pajak yang berubah karena sesuatu hal seperti merger apakah faktru pajaknya bisa dilakukan penggantian atau pembatalan ? ==== Jawaban ==== Transaksi dilakukan setelah merger terjadi, seharusnya sudah menggunakan nama yang baru. Silakan ubah namanya menjadi nama yg benar dengan FP pengganti. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH