==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Dalam 1 masa pajak, misalnya Desember apakah boleh saya konpensasikan semua SPT pembetulan (lebih bayar) ? ==== Jawaban ==== SPT masa PPN. sebenarnya di ketentuan tidak dilarang, namun di aplikasinya tidak mengakomodir kompensasi dari beberapa masa pajak (hanya ada 1 kolom kompensasi karena pembetulan), jadi sarankan pembetulan beruntun jika ingin kompen beberapa masa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SH